TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Merryta Bintang Sukendar ( 14315144)
2TA03
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK SIPIL
MATAKULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN IBU INTAN RACHMAWATI
2016/2017
Tugas 1
SISTEM PEMERINTAHAN
BRAZIL
Brazil adalah sebuah negara terbesar yang terletak di
benua Amerika Selatan. Sebagai negara bekas jajahan Portugal, Brazil banyak
mengadopsi budaya serta karakter dari negara Portugal, termasuk bahasa resmi
nasional Brazil juga menggunakan Bahasa Portugis walaupun negara-negara di
sekitar Brazil menggunakan bahasa Spanyol sebagai bahasa resminya.
Nama Brazil sendiri berasal dari nama sebuah kayu
lokal yang hanya tumbuh di negara itu, yaitu Kayu Brasil. Sebagai negara yang
berpenduduk paling banyak di wilayah Amerika Selatan, Brazil juga terkenal
sebagai penghasil kopi terbesar di dunia.
Mengenai sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem
pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti Sistem
pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan
dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan
monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan
kerajaan.
Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka
kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan
Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil
masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem ini atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem
ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan
karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada
mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran
konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, ,
posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Dalam ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada
badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan
kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh
parlemen. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab
Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR
atau Kongres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem
presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui
pemisahan kekuasaan (Separation of Power). Contohnya adalah Amerika dengan Chek
and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan
(Distribution of Power).
Jadi yang merupakan sistem kepemerintahan republik
adalah
Nama Negara : Brasil
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik Federal
Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden memegang kekuasaan eksekutif
yang besar seperti menunjuk cabinet dan sebagai kepala Negara serta
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilu 4
tahun sekali. Kongres nasionalnya (Congresso Nasional) adalah sebuah badan
bicameral yang terdiri atas senat federal (Senado Federal) dan Cậmara dos
Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan yang berbeda.
Tugas 2
SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA JEPANG
Jepang merupakan negara yang cukup besar dikawasan asia.
Negar ini sudah termasuk negara maju yang memiliki kecanggihan teknologi yang
telah diakui oleh duni, untuk itu pantas saja jika jepang merupakan salah satu
negara yang cukup disegani oleh negara lain disekitarnya. Pada abad ke 7
sebelum masehi jepang sudah resmi dibentuk atau didirikan oleh seorang kaisar
yaitu Kaisar Jimmu, yang merupakan negara kepulauan. Saat ini dijepang terdapat
sebanyak 47 pemerintahan tingkat provinsi, dan kurang lebih 3300 pemerintahan
tingkat daerah bawah. Dijepang pemilihan kepala pemerintah dipilih oleh warga
atau rakyat melalui pemilihan seperti halnya pemilu jika diindonesia. Sehingga
nantinya didapatkan peminpin daerah yang sesuai dengan kesepakatan pilihan
rakyat yang akan dipinpin olehnya.
Jepang menganut
sistem negara monarki
konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang.
Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai
"simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di
tangan Perdana Menteri
Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara
kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar
Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan
diplomatik.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar
yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah danMajelis Tinggi.
Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah
dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis
rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang
memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara
Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
Kabinet Jepang
beranggotakan Perdana Menteri dan
para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai
mayoritas di Majelis Rendah. Partai
Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955,
kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan
koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi.
Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai
Demokratik Jepang.
Perdana Menteri
Jepang adalah kepala
pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara
anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing
memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan.
Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen.
Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat
Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang[, dan memberi persetujuan
atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan
dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana
Menteri.
BENTUK PARLEMEN JEPANG
BENTUK PARLEMEN JEPANG
Kokkai (国会)
adalah nama parlemen Jepang. Parlemen Jepang
terdiri dari dua majelis:Majelis Rendah Jepang (衆議院 shūgi'in)
dan Majelis Tinggi Jepang (参議院 sangi'in).
Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel. Di
samping memutuskan undang-undang, Kokkai bertanggung jawab memilih Perdana Menteri
Jepang.
Menurut Konstitusi
Jepang, Kokkai adalah "aparatur kekuasaan negara
tertinggi" dan "satu-satunya aparatur negara yang menciptakan
undang-undang" di Jepang. Selain undang-undang, anggota parlemen juga
bertugas dalam menyetujui anggaran negara dan meratifikasi perjanjian negara.
Jumlah anggota
tidak ditetapkan. Majelis Rendah mempunyai 480 anggota (sejak tahun1996) yang bertugas selama empat tahun. Meskipun
begitu, majelis ini dapat dibubarkan kapanpun juga jika sang perdana menteri
memutuskan untuk mengadakan pemilu sebelum
berakhirnya masa tugas. Majelis Tinggi mempunyai 242 anggota yang bertugas
selama enam tahun. Keanggotaan parlemen terbuka kepada warga Jepang yang
berusia sekurangnya 25 tahun (untuk Majelis Rendah) dan 30 tahun (untuk Majelis
Tinggi).
Jadi yang merupakan sistem kepemerintahanMonarki
adalah
Nama Negara :
Jepang
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan : Parlemen è Jepang menganut
sistem negara monarki
konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang.
Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai
"simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di
tangan Perdana Menteri
Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara
kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang
bertindak sebagai kepala negara dalam urusan
diplomatik.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang
dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi.
Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah
dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis
rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang
memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara
Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
Kabinet Jepang
beranggotakan Perdana Menteri dan
para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai
mayoritas di Majelis Rendah. Partai
Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali
pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan
koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai
oposisi terbesar di Jepang adalah Partai
Demokratik Jepang.
Perdana Menteri
Jepang adalah kepala
pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara
anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki
calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada
praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen.
Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat
Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan
atas pengangkatan menteri-menteri kabinet.
Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis
Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar